Perkembangan jumlah provinsi di Indonesia

Perkembangan Jumlah Provinsi di Indonesia
Pembahasan awal mengenai pembentukan provinsi di Indonesia dilakukan pada sidang PPKI II. Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 19 Agustus 1945 tersebut, dibahas mengenai pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Masing-masing provinsi dikepalai oleh gubernur. Nama provinsi dan gubernur yang menjabat pada masa awal kemerdekaan yaitu:
1. Sumatra : Mr. Teoekoe Mohammad Hasan
2. Jawa Barat : Mr. Soetardjo Kartodikoesoemo
3. Jawa Tengah : R. Pandji Soeroso
4. Jawa Timur : R. M. Soerjo
5. Sunda Kecil : Mr. I Goesti Ketoet Poedja
6. Kalimantan : Ir. Pangeran Mohammad Noor
7. Sulawesi : Dr. G. S. S. J. Ratoelangie
8. Maluku : Mr. J. Latoeharhary
Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi pemekaran provinsi. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pengaturan pemerintahan.

1. Perkembangan Jumlah Provinsi
Saat ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi ke dalam 33 provinsi. Tahukah kamu proses terbentuknya ke-33 provinsi tersebut? Mari kita pelajari bersama-sama! Pembahasan berikut didasarkan pada tahun peresmian berdirinya provinsi. Pada tahun 1950, terjadi pemekaran provinsi di Indonesia. Provinsi Sumatra dimekarkan menjadi 3 provinsi, yaitu Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Tengah, dan Provinsi Sumatra Selatan. Pada tahun tersebut, Provinsi

Jawa Tengah juga dimekarkan menjadi 2 provinsi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Jadi, pada tahun 1950 terdapat beberapa provinsi di Indonesia, yaitu:
a. Sumatra Utara,
b. Sumatra Tengah,
c. Sumatra Selatan,
d. Jawa Barat,
e. Jawa Tengah,
f. Daerah Istimewa Yogyakarta,
g. Jawa Timur,
h. Sunda Kecil
i. Kalimantan,
j. Sulawesi, dan
k. Maluku

 

Pada tahun 1956, Provinsi Sumatra Utara dimekarkan menjadi 2, yaitu Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Provinsi Kalimantan juga dimekarkan menjadi 3 provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimatan Timur, dan Kalimantan Barat. Pada tahun tersebut terbentuk pula Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pada tahun 1957, terbentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Provinsi tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Selatan. Pada tahun 1958 terbentuk 6 provinsi baru di Indonesia, yaitu:
a. Sumatra Barat,
b. Jambi,
c. Riau,
d. Bali,
e. Nusa Tenggara Barat, dan
f. Nusa Tenggara Timur.
Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sumatra Tengah. Adapun Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sunda Kecil. Dengan diresmikannya keenam provinsi tersebut, maka tidak ada lagi Provinsi Sumatra Tengah dan Provinsi SundaKecil.

0 Response to "Perkembangan jumlah provinsi di Indonesia"

Posting Komentar