Jelaskan bentuk badan hukum usaha perusahaan perseorangan ?

Bentuk Hukum Badan Usaha
Badan usaha merupakan unit juridis yang bertujuan mendapatkan keuntungan atau laba. Untuk mencapai tujuannya mendapatkan keuntungan, badan usaha menggunakan atau memiliki perusahaan guna menyelenggarakan kegiatan produksi, menyalurkan, dan menjual produknya ke pasar atau konsumen. Satu badan usaha bisa saja memiliki lebih dari satu perusahaan. Ada berbagai bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk badan usaha tersebut dapat digolongkan dari berbagai aspek, misalnya kepemilikan modal, besar kecilnya usaha, dan tanggung jawab pemiliknya. Pada kesempatan ini kita akan melihat bentuk badan usaha berdasarkan tanggung jawab pemiliknya.

Berdasarkan tanggung jawab pemiliknya, badan usaha dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu
  1.  badan usaha yang pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas,
  2. badan usaha yang pemiliknya bertanggung jawab terbatas, dan (3) badan usaha yang sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas. 

Dari sini dapat dikelompokkan lagi menjadi
 (1) badan usaha milik swasta (BUMS),
(2) badan usaha milik negara, dan
(3) koperasi.

Untuk menentukan bentuk badan usaha, perlu diperhatikan   tujuan, besar kecilnya perusahaan, jumlah dan struktur permodalan, risiko yang diinginkan oleh pemilik, sistem pembagian laba yang diinginkan, dan sistem manajemen/kepemimpinan, serta memahami karakteristik setiap badan usaha. Penentuan badan usaha juga berpengaruh kepada keuntungan yang akan dicapai

1) Perusahaan Perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan. Modalnya milik pribadi (baik aset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung jawab pribadi). Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan perusahaan kecil. Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian menjadi tanggung jawab pemilik. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.

Keuntungan Perusahaan Perseorangan;
(1) persyaratan mendirikannya mudah
(2) keuntungan menjadi milik sendiri
(3) rahasia perusahaan terjamin
(4) pajak rendah
(5) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena tidak perlu musyawarah
(6) jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank dengan mudah
(7) lebih berpeluang mengembangkan perusahaan

Kelemahan Perusahaan Perseorangan
(1) kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
(2) tanggung jawab pemilik tidak terbatas
(3) kesinambungan perusahaan kurang terjamin
(4) semua risiko ditanggung sendiri

0 Response to "Jelaskan bentuk badan hukum usaha perusahaan perseorangan ?"

Posting Komentar